Senin, 14 Mei 2012

Isue Lumpur Lapindo


Ketidakadilan Negara Terhadap Rakyat
( Studi Kasus Lumpur Lapindo)[1]

Muhamad Iqbal Saputra
4825077418
Sosiologi Pembangunan

      Tulisan ini mengkaji ketidakadilan Negara terhadap Rakyat, dalam kasus Lumpur Lapindo, Jawa Timur. Indonesia adalah Negara yang besar karena telah mendapat  legitimasi oleh seluruh dunia menjadi Negara merdeka. Namun dalam kenyataannya bangsa ini belum sungguh –sungguh bebas merdeka. Kita bisa lihat saja dari kasus Lumpur lapindo yang terjadi Jawa Timur, seakan Negara menganak tirikan daerah tersebut. Karena sejak 29 mei 2006 hingga kini petaka Lumpur lapindo seakan masih menjadi kelabu bagi masyarakat Jawa Timur dan sekitarnya. Pemerintah hanya sibuk menyelesaikan kasus – kasus yang bertemakan korupsi, demokrasi, namun melupakan kebebasan rakyat seutuhnya. Mereka lupa bahwa Negara wajib menciptakan kesejahterakan, keadilan bagi rakyat sesuai dengah amanat Pancasila. Namun hingga akhir 2009 sudah sekitar Rp 4 triliun uang negara (APBN) tersedot untuk menyelesaikan masalah Lumpur Lapindo. Kasus lumpur itu menjadi salah satu bukti kedigdayaan Grup Bakrie, yang membuat hukum Negara ini lumpuh tak berdaya. Semburan lumpur mengakibatkan beberapa dampak baik dari segi sosial, budaya, politik, ekonomi, dan hukum. Belum lagi kehancuran infrastruktur seperti rel kereta api, jalan Tol Porong-Gempol yang merupakan nadi utama transportasi ditutup secara permanen, dan jalan-jalan umum lainnya.
          Dalam beberapa kasus Walhi pernah mencoba mengajukan gugatan perdata kepada Lapindo Brantas Inc, korporasi terkait kejadian ini. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Walhi dengan alasan bahwa semburan lumpur Lapindo terjadi karena bencana alam. Hakim menggunakan keterangan ahli yang diajukan pihak Lapindo sebagai alat bukti, padahal keterangan ahli itu bukan alat bukti dalam hukum acara perdata. Itu melanggar standar hukum pembuktian menurut Pasal 1886 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 164 Herzienne Inlandsche Reglement (HIR). Kini, bola hukum perkara Lapindo tinggal ditangan Komnas HAM. Tim Adhoc Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Lumpur Panas Lapindo masih bekerja untuk menemukan alat bukti pelanggaran HAM berat perkara lumpur itu, termasuk adanya unsur ”kesengajaan”. Dalam perkara ini, Lapindo dan pejabat yang memberi izin pengeboran gas bumi di Sumur Banjar Panji-1 (BJP-1) Porong itu jelas sengaja melanggar hukum. Jarak sumur pengeboran itu dengan permukiman penduduk terlalu dekat (menurut BPK, sekitar lima meter). Ketentuan Badan Standar Nasional Indonesia Nomor 13-6910-2002 tentang Operasi Pengeboran Darat dan Lepas Pantai di Indonesia, sumur-sumur pengeboran harus berjarak sekurang-kurangnya 100 meter dari jalan umum, rel kereta api, perumahan, dan tempat-tempat lainnya. Pengeboran sumur BJP-1 juga tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo (Perda Nomor 16 Tahun 2003). Peruntukan lokasi tanah Sumur BJP-1 tersebut adalah untuk kegiatan industri non kawasan,bukan untuk pertambangan.
    Penanganan semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, hingga tertanggal 30 Mei 2010 sudah mencapai Rp4,3 triliun[3]. Namun pemerintah masih akan menggelontorkan dana untuk penanganan lumpur hingga 2014 nanti sebesar Rp11,5 triliun. Membengkaknya dana rakyat untuk penanganan lumpur Lapindo itu tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Dalam dokumen tersebut, pemerinah akan menggelontorkan lagi dana untuk penanganan lumpur Lapindo sebesar Rp7,2 triliun, untuk tahun 2011 hingga 2014 mendatang. Anggaran tersebut akan dialokasikan ke Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk menangani semburan lumpur, penanganan sosial dan infrastruktur. Pembangunan relokasi infrastruktur meliputi pembangunan jalan arteri porong, jalan tol dan jalur rel kereta api. Sehingga dana yang digunakan utuk penanganan lumpur Lapindo mencapai Rp11,5 triliun, karena pada tahun 2007 hingga 2010 pemerintah sudah menggelontorkan anggaran Rp4,3 triliun.
Semburan lumpur ini telah menenggelamkan 12 desa, 24 pabrik, dan memaksa lebih dari 30 ribu warga terusir dari rumah mereka. Namun, didalam pengelolaan penanganan lumpur ini dinilai kurang transparan. Jumlah uang dinilai tidak sebanding dengan upaya penanganan yang dilakukan BPLS. Volume lumpur yang saat ini tertampung di kolam penampungan seluas 620 hektare sudah mencapai 12 juta meter kubik. Upaya pembelian kapal keruk dan mesin pompa untuk mengalirkan lumpur ke Kali Porong sulit dilakukan. Demikian pula dengan pembangunan relokasi infrastruktur ternyata juga tersendat karena terkendala pembebasan lahan.
Pembayaran ganti rugi kepada para korban semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas di tiga desa, yakni Pejarakan, Kedungcangkrin dan Besuki, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sampai saat ini masih tersendat. Sesuai Perpres Nomor 48 Tahun 2008, tiga desa tersebut ditetapkan masuk peta terdampak II dan pembayaran atas aset warga yang terkena lumpur menjadi tanggungan pemerintah. Model pembayaran yang ditetapkan kepada korban di tiga desa tersebut menggunakan skema pembayaran yaitu uang muka 20 persen dan 80 persen sisanya dibayar secara mencicil. Sama persis dengan skema yang dipakai PT Minarak Lapindo Jaya pada 2008. Pemerintah  telah mengucurkan dana sekitar Rp 102 miliar untuk membayar uang muka 20 persen bagi warga di tiga desa tersebut. Kemudian pada 2009 pemerintah mengucurkan dana sekitar Rp 160 miliar lagi untuk membayar angsuran sisanya. Sejak 2007 pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan lumpur Lapindo sekitar Rp 1,2 triliun per tahun. Namun penyerapan anggaran itu masih terbilang kecil, cuma sekitar 50-60 persen. Hal itu karena sebagian besar anggaran untuk keperluan relokasi infrastruktur. Dan, sampai sekarang relokasi infrastruktur masih tersendat-sendat pelaksanaannya.
Menurut teori Marx Weber hukum itu dipengaruhi salah satunya oleh politik. Kita sama –sama tahu bahwa perusahaan yang mengakibatkan Lumpur ini pemiliknya adalah Aburizal Bakrie (Ical) yang memliki tugas baru yaitu Ketua Harian Sekber (Sekretariat Bersama ). Memang Pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) Koalisi ini menuai beragam kritik. Karena kewibawaan SBY sudah diambil setengahnya oleh Ketua Harian Sekber Koalisi. Sekber memiliki peluang besar untuk mengendalikan pemerintahan. Hal tersebut karena posisi kuat yang dimiliki oleh Ketua Golkar dalam struktur Sekber Partai Koalisi. Seakan – akan Aburizal Bakrie (Ical) mampu menunggangi pemerintah ini dengan berbagai cara apapun.
Negara ini seakan tidak mampu mengatasi masalah Lumpur Lapindo milik Aburizal Bakrie (Ical), pemerintah hanya sekedar menggertak saja namun dalam kenyataannya masih ada masyarakat yang terkena Lumpur Lapindo ini yang belum menerima ganti rugi secara adil. Bila ditelaah dengan konsep hukum maka kasus ini sesuai dengan Mahzab Formalistis ( Jhon Austis)[4] yang mengatakan bahwa hukum dibuat untuk kepentingan penguasa dan atas pemeritah sehingga rasa tidak diperhatikan. Dalam kasus Lumpur Lapindo ini kita bisa menggunakan teori konflik. Menurut Dahrendorf konflik adalah kelompok semu yaitu para pemegang kekuasaan atau jabatan dengan kepentingan. Kelompok kepentingan ini mempunyai struktur, organisasi, program, tujuan serta anggota yang jelas. Kelompok kepentingan inilah yang menjadi sumber nyata timbulnya konflik dalam masyarakat. Tidak hanya itu, Dahrendorf mencoba mencontohkan. Dalam sebuah masyarakat yang terdiri dari dua kelompok, yaitu pemegang otoritas (superordinan) dan kelompok yang dikuasai(subordinan).
     Dalam kasus Lumpur lapindo, superordinan adalah perusahaan Lapindo, sedangkan subordinan adalah masyarakat sidoarjo dan sekitarnya. Dengan kepentingan dan kekuasaanya kelompok superordinan yang dikelompoki oleh para pengusaha ingin mencoba menguasai daerah tersebut namun masyarakat setempat yang tidak memiliki kekuatan penuh mencoba berontak dan itu semua akan menimbulkan sebuah konflik. Menurut dahrendorf pula, kepentingan selalu memiliki suatu harapan-harapan. Dalam hal ini perusaahaan Lapindo memegang peran demi keuntungan perusahaan sebagai suatu keseluruhan dan dalam kepentingan untuk mempertahankan kekuasaan. Ada asumsi yang mengatakan bahwa konflik disebabkan oleh masalah-masalah ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang muncul sebagai masalah-masalah sosial, budaya dan ekonomi.
Di dalam pengamatan penulis, kasus Lumpur Lapindo ini ditekankan oleh perusahaan Lapindo yaitu sistem jual beli, seharusnya adalah ganti rugi. Jadi bila hasil kesepatan jual beli itu lebih kepada negosiasi yang sifatnya memaksa. Para korban pun hanya bisa menerima nasib yang tidak wajar oleh para penguasa kepentingan. Negara pun tak bisa berbuat banyak karena dari awal Negara tidak bersikap tegas kepada perusahaan Aburizal Bakrie (Ical). Padahal Presiden kita itu dipilih langsung oleh rakyat dengan kemenangan 60 %[5] namun tidak bisa tegas.
Memang konflik yang terjadi dalam kasus Lumpur Lapindo ini adalah konflik yang realistik yaitu terlihat atau nyata. Di mana benar –benar kasus ini adalah kasus besar yang mungkin bisa melebihi kasus Bank Centuri yang beberapa bulan yang lalu sempat menghebohkan masyarakat Indonesia. Karena kasus Lumpur Lapindo ini menyangkut hajat orang banyak, dengan bencana seperti ini segala aktivitas terasa tersendat. Seharusnya hukum di Indonesia itu harus ditegakkan, tidak ada tebang pilih dalam memberlakukan hukum. Setiap yang bersalah haruslah di hukum sesuai aturan yang berlaku. Jangan rakyat ini di bohongi oleh kebijakan atau aturan main para pengusasa yang selalu haus akan kekuasaan.
Di sela memperingati empat tahunnya bencana Lumpur Lapindo. Ratusan korban lumpur Lapindo menggelar aksi teatrikal dengan membawa patung bergambar Aburizal Bakrie sebagai bentuk refleksi peringatan empat tahun luapan lumpur Lapindo. Dalam aksi tersebut warga juga meminta kepada pemerintah dan Lapindo bertanggung jawab atas terjadinya perstiwa luapan lumpur panas sejak 29 Mei 2006. Mereka meminta supaya percepatan ganti rugi terhadap korban lumpur ini segara dilunasi dan warga bisa segera menempati rumah baru.
Ada fenomena menarik, yaitu munculnya Yuniwati Teryana—Wakil Presiden Direktur Lapindo Brantas Inc, perusahaan penanggung jawab kasus lumpur Lapindo—sebagai calon bupati Sidoarjo. Wiwid Suwandi, petinggi perusahaan yang sama, juga muncul sebagai calon bupati. Apa makna kemunculan mereka sebagai calon bupati Sidoarjo? Apakah warga Sidoarjo telah melupakan kasus Lapindo?. Memang kekuasaan politik di Negeri ini telah melebur menjadi satu, yaitu monarki. Seakan para pengusaha mampu mengusai koalisi pemerintah dengan asas kebersamaan.
Penulis menyimpulkan bahwa ketidakadilan Negara terhadap Rakyat sangat terasa pada kasus Lumpur Lapindo. Karena ketidakseriusan Negara dalam bersikap tegas terhadap perusahaan yang dikomandai oleh Ketua Harian Sekber (Sekretariat Bersama) dan sekaligus Ketua Umum Partai Golkar. Tidak hanya itu, kondisi ini mengakibatkan adanya konflik antara Perusahaan Lapindo dengan masyarakat yang terkena musibah ini. Di sini terlihat jelas bahwa perusahaan Lapindo memiliki power dalam mensituasikan hukum. Tidak ada satu pun dalam kasus ini yang dijadikan tersangka. Padahal jelas- jelas perusahaan Lapindolah yang bertanggung-jawab penuh atas bencana ini, selain Pemerintah.











[1] Lumpur Lapindo adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran PT Lapindo Brantas di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo,  Jawa Timur , sejak tanggal 29 Mei 2006
[2] Mahasiswa jurusan Sosilogi dengan program studi Sosiologi Pembangunan Non Reguler 07, untuk menyelesaikan tugas Ujian Akhir Semester dalam mata kuliah Sosiologi Hukum.
[3] Sumber: www.metrotvnews , 30 Mei 2010 15.18 Wib

[4] Dalam kajian ini, hukum sangat ditentukan oleh para penguasa kepentingan tanpa menghiraukan aspek dari masyarakat yang merasa tertindas.
[5] Menurut sumber dari KPU 73.874.562 Suara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar